Iklan
Praktik Suap Melilit Aparat Penegak Hukum
Setelah hakim agung, kini polisi berpangkat ajun komisaris besar menjadi tersangka penerimaan suap pengurusan perkara. Minimnya pengawasan diduga jadi celah korupsi di kalangan penegak hukum.
JAKARTA, KOMPAS β Praktik suap kian rawan melilit aparat penegak hukum. Tak hanya pada hakim agung, Komisi Pemberantasan Korupsi pun mengungkap praktik itu diduga dilakukan anggota Mabes Polri.
Pada Selasa (3/1/2023), KPK menahan Ajun Komisaris Besar Bambang Kayun, bekas Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri, sebagai tersangka penerima gratifikasi senilai Rp 50 miliar lebih yang diperoleh dari sejumlah pihak.