Ahli Pidana Soroti Tindakan Kuat Ma’ruf Menutup Pintu Sebelum Pembunuhan
Ahli pidana Muhammad Arif Setiawan dihadirkan sebagai saksi yang meringankan Kuat Ma’ruf. Ia mengatakan, perlu pembuktian untuk melihat sikap batin Kuat Ma’ruf saat menutup pintu sebelum pembunuhan Nofriansyah Yosua.
JAKARTA, KOMPAS — Ahli pidana menyoroti tindakan Kuat Ma’ruf menutup pintu rumah sebelum Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dibunuh. Tindakan itu bisa bermakna sekadar menutup pintu, tetapi bisa juga bentuk turut serta melakukan tindak pidana sesuai Pasal 55 Ayat 1 Kesatu Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Penyertaan. Semuanya kini bergantung pada pembuktian.
Hal ini disampaikan ahli pidana Muhammad Arif Setiawan dalam sidang perkara pembunuhan berencana Nofriansyah dengan terdakwa Kuat Ma’ruf, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/1/2023). Pengajar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, ini didatangkan tim penasihat hukum terdakwa sebagai salah satu saksi yang meringankan (A de charge).