Masyarakat Sipil Anggap Penerbitan Perppu Cipta Kerja Banyak Kontradiksi
”Jadi penerbitan perppu ini memang akal-akalan. Saya tidak merasa ada pendekatan teoretis, bahkan tidak terlihat ilmu perundang-undangannya,” kata Direktur Pusako Universitas Andalas Feri Amsari soal Perppu Cipta Kerja.
JAKARTA, KOMPAS — Kalangan masyarakat sipil menilai tidak ada hal ihwal kegentingan atau kekosongan hukum sehingga Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja harus diterbitkan. Penerbitan Perppu Cipta Kerja dinilai mengandung banyak kontradiksi.
Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Padang, Feri Amsari ketika dihubungi, Minggu (1/1/2023), berpandangan, penerbitan Perppu No 2/2022 tentang Cipta Kerja tersebut mengandung banyak kontradiksi. Beberapa kontradiksi tersebut adalah konsideran perppu yang menyatakan sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi 91/PUU-XVIII/2020.