logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บSaksi Ahli Soroti Kemungkinan ...
Iklan

Saksi Ahli Soroti Kemungkinan Richard Eliezer Lepas dari Jerat Pidana

Ahli pidana Albert Aries dihadirkan sebagai saksi yang meringankan bagi Richard Eliezer. Juru bicara Rancangan KUHP itu menilai, orang yang diberi perintah jabatan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Oleh
REBIYYAH SALASAH
ยท 1 menit baca
Ahli pidana, Albert Aries, hadir dalam sidang perkara pembunuhan berencana Nofriansyah dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022). Pengajar Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini didatangkan tim penasihat hukum Richard Eliezer sebagai salah satu saksi yang meringankan (<i>A de Charge</i>).
REBIYYAH SALASAH

Ahli pidana, Albert Aries, hadir dalam sidang perkara pembunuhan berencana Nofriansyah dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022). Pengajar Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini didatangkan tim penasihat hukum Richard Eliezer sebagai salah satu saksi yang meringankan (A de Charge).

JAKARTA, KOMPAS โ€” Ahli pidana Albert Aries menyoroti kemungkinan Richard Eliezer Pudihang Lumiu lepas dari jerat pidana dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Merujuk pasal yang mengatur perintah jabatan dan pasal tentang penyertaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, orang yang diberi perintah untuk melakukan perbuatan pidana oleh atasannya tidak dapat dimintai pertanggungjawaban.

โ€Seseorang yang melakukan kesalahan atau perbuatan pidana belum tentu bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Sementara itu, orang yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sudah pasti melakukan kesalahan atau perbuatan pidana,โ€ kata Albert Aries saat memberikan keterangan dalam sidang perkara pembunuhan berencana Nofriansyah dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022). Pengajar Fakultas Hukum Universitas Trisakti yang juga juru bicara rancangan KUHP itu didatangkan tim penasihat hukum Eliezer sebagai salah satu saksi yang meringankan (A de Charge).

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan