Motif Pembunuhan Brigadir J Perlu Diungkap untuk Buktikan Kesengajaan
Ahli pidana Elwi Danil dihadirkan sebagai saksi yang meringankan bagi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Dia menilai, motif perlu diungkap karena melahirkan kehendak.
JAKARTA, KOMPAS β Ahli pidana Elwi Danil yang dihadirkan tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menilai bahwa motif perlu diungkap untuk membuktikan kesengajaan seseorang dalam pembunuhan berencana. Kendati bukan inti delik, motif merupakan latar belakang orang melakukan tindak pidana dan dapat menentukan hukuman pelaku.
Hal itu disampaikan Elwi dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022). Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Andalas ini didatangkan sebagai saksi yang meringankan (a de charge) kedua terdakwa.