logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPutri Candrawathi, Antara...
Iklan

Putri Candrawathi, Antara Auktor Intelektualis dan Korban Kekerasan Seksual

Dugaan terjadinya pelecehan seksual pada Putri Candrawathi terus disuarakan di ruang sidang meski tak ada bukti pendukung. Muncul penilaian bahwa hal itu terus disuarakan sebagai upaya meringankan hukuman.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas IA Jakarta Selatan, Jakarta, untuk menjalani sidang putusan sela, Rabu (26/10/2022).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas IA Jakarta Selatan, Jakarta, untuk menjalani sidang putusan sela, Rabu (26/10/2022).

Dugaan terjadinya pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, di Magelang, Jawa Tengah, terus disuarakan di ruang sidang. Peristiwa yang disebut terjadi pada 7 Juli 2022, atau sehari sebelum Nofriansyah dibunuh, seolah menjadi alasan penembakan Nofriansyah, sedangkan Putri yang merupakan istri dari Ferdy Sambo hanyalah korban.

Dalam persidangan, Senin (19/12/2022), ahli kriminologi dari Universitas Indonesia (UI), Muhammad Mustofa, mengatakan, dugaan pelecehan seksual tersebut tidak cukup bukti. Sementara Putri menyatakan, saksi ahli itu tak memahami perasaannya sebagai seorang perempuan yang menjadi korban pelecehan seksual.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan