logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPanitera Pengganti Tersangka, ...
Iklan

Panitera Pengganti Tersangka, Mantan Hakim Agung Minta Majelis Hakim Diperiksa

Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, penetapan panitera pengganti kamar perdata MA, Edy Wibowo, sebagai tersangka ialah pengembangan dari penyidikan dugaan suap pengurusan perkara yang melibatkan Hakim Agung Sudrajat Dimyati.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
Hakim Yustisial Mahkamah Agung Edy Wibowo (berompi tahanan) menuruni anak tangga setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (19/12/2022). KPK menetapkan Hakim Yustisial Mahkamah Agung Edy Wibowo sebagai tersangka atas kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Hakim Yustisial Mahkamah Agung Edy Wibowo (berompi tahanan) menuruni anak tangga setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (19/12/2022). KPK menetapkan Hakim Yustisial Mahkamah Agung Edy Wibowo sebagai tersangka atas kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan panitera pengganti di kamar perdata Mahkamah Agung, Edy Wibowo, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara kepailitan Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar, Sulawesi Selatan. Edy diduga menerima suap senilai Rp 3,7 miliar untuk memengaruhi isi putusan. Mantan hakim agung mendesak agar KPK juga memeriksa majelis hakim dalam perkara itu.

Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Senin (19/12/2022), mengatakan, penetapan Edy Wibowo sebagai tersangka adalah pengembangan dari penyidikan perkara suap pengurusan perkara yang melibatkan Hakim Agung Sudrajat Dimyati. Penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti sehingga Edy ditetapkan sebagai tersangka.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan