Panitera Pengganti Tersangka, Mantan Hakim Agung Minta Majelis Hakim Diperiksa
Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, penetapan panitera pengganti kamar perdata MA, Edy Wibowo, sebagai tersangka ialah pengembangan dari penyidikan dugaan suap pengurusan perkara yang melibatkan Hakim Agung Sudrajat Dimyati.
JAKARTA, KOMPAS β Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan panitera pengganti di kamar perdata Mahkamah Agung, Edy Wibowo, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara kepailitan Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar, Sulawesi Selatan. Edy diduga menerima suap senilai Rp 3,7 miliar untuk memengaruhi isi putusan. Mantan hakim agung mendesak agar KPK juga memeriksa majelis hakim dalam perkara itu.
Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Senin (19/12/2022), mengatakan, penetapan Edy Wibowo sebagai tersangka adalah pengembangan dari penyidikan perkara suap pengurusan perkara yang melibatkan Hakim Agung Sudrajat Dimyati. Penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti sehingga Edy ditetapkan sebagai tersangka.