logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บKriminolog: Sikap Sambo Tak...
Iklan

Kriminolog: Sikap Sambo Tak Perkuat Motif Pelecehan Seksual

Kriminolog nyatakan, alih-alih meminta istrinya lakukan visum, Sambo cenderung diam mengetahui istrinya, Putri, alami pelecehan. Tanpa ada bukti, pengakuan pelecehan tak bisa dijadikan motif pembunuhan Brigadir J.

Oleh
REBIYYAH SALASAH
ยท 1 menit baca
Suasana sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum menghadirkan lima saksi ahli.
ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Suasana sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum menghadirkan lima saksi ahli.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Ahli kriminologi mengungkap sikap Ferdy Sambo justru tidak selaras dengan upaya membuktikan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi sebagai motif pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sambo cenderung diam ketika mengetahui istrinya mengalami pelecehan seksual, alih-alih berusaha untuk mencari bukti. Alhasil, ahli kriminologi menilai, pelecehan seksual tidak dapat menjadi motif pembunuhan.

Hal itu terungkap di dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan agenda permintaan keterangan dari sejumlah saksi ahli yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022). Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa, empat terdakwa kasus ini hadir langsung di ruang sidang, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maโ€™ruf. Adapun terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dihadirkan secara daring.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan