logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKPK Kembali Menetapkan Satu...
Iklan

KPK Kembali Menetapkan Satu Hakim Yustisial MA Jadi Tersangka

KPK kembali menetapkan seorang hakim yustisi di MA sebagai tersangka penerimaan suap untuk pengurusan perkara. Dengan demikian, hingga kini, sudah dua hakim agung dan tiga hakim yustisi MA yang jadi tersangka.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat konferensi pers dan ekspos tersangka hakim agung Gazalba Saleh di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (8/12/2022). Hakim agung Gazalba Saleh menjadi tersangka suap penanganan perkara pengurusan kasasi kasus sengketa koperasi simpan pinjam Intidana. Hakim agung Gazalba Saleh diduga menerima bagian uang suap dengan empat tersangka lain staf Mahkamah Agung, yaitu Desy Yustria, Nurmanto Akmal, Redhy Novarisza, serta panitera pengganti dan hakim yustisial Prasetio Nugroho. Uang suap yang diterima kelima tersangka sebesar 202.000 dollar Singapura atau setara Rp 2,2 miliar. Saleh Gazalba merupakan hakim agung kedua yang menjadi tersangka di KPK setelah Sudrajad Dimyati.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat konferensi pers dan ekspos tersangka hakim agung Gazalba Saleh di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (8/12/2022). Hakim agung Gazalba Saleh menjadi tersangka suap penanganan perkara pengurusan kasasi kasus sengketa koperasi simpan pinjam Intidana. Hakim agung Gazalba Saleh diduga menerima bagian uang suap dengan empat tersangka lain staf Mahkamah Agung, yaitu Desy Yustria, Nurmanto Akmal, Redhy Novarisza, serta panitera pengganti dan hakim yustisial Prasetio Nugroho. Uang suap yang diterima kelima tersangka sebesar 202.000 dollar Singapura atau setara Rp 2,2 miliar. Saleh Gazalba merupakan hakim agung kedua yang menjadi tersangka di KPK setelah Sudrajad Dimyati.

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan seorang hakim yustisial di Mahkamah Agung sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap untuk pengurusan perkara di MA. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut setelah KPK menggeledah ruang kerja salah satu hakim yustisial.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (19/12/2022), mengatakan, KPK kembali mengembangkan penyidikan perkara tangkap tangan dugaan suap pengurusan perkara di MA itu. Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan seorang hakim yustisial di MA sebagai tersangka.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan