KPK Kembali Menetapkan Satu Hakim Yustisial MA Jadi Tersangka
KPK kembali menetapkan seorang hakim yustisi di MA sebagai tersangka penerimaan suap untuk pengurusan perkara. Dengan demikian, hingga kini, sudah dua hakim agung dan tiga hakim yustisi MA yang jadi tersangka.
JAKARTA, KOMPAS β Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan seorang hakim yustisial di Mahkamah Agung sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap untuk pengurusan perkara di MA. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut setelah KPK menggeledah ruang kerja salah satu hakim yustisial.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (19/12/2022), mengatakan, KPK kembali mengembangkan penyidikan perkara tangkap tangan dugaan suap pengurusan perkara di MA itu. Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan seorang hakim yustisial di MA sebagai tersangka.