logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKasus Satelit Orbit 123, Warga...
Iklan

Kasus Satelit Orbit 123, Warga Negara AS Ditetapkan Tersangka

Dalam waktu dekat, berkas perkara kasus dugaan korupsi dalam pengadaan satelit Slot Orbit 123 Bujur Timur di Kementerian Pertahanan tahun 2012-2021 akan dilimpahkan ke pengadilan.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
Ilustrasi satelit
GUNTER'S SPACE PAGE

Ilustrasi satelit

JAKARTA, KOMPAS β€” Tim penyidik koneksitas menetapkan seorang warga negara Amerika Serikat sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengadaan satelit Slot Orbit 123 Bujur Timur di Kementerian Pertahanan tahun 2012-2021. Kejaksaan Agung memastikan berkas perkara kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 453 miliar itu akan segera diselesaikan dan dilimpahkan ke pengadilan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana dalam keterangan pers, Jumat (16/12/2022), menyampaikan, penyidik koneksitas yang terdiri dari jaksa, oditur militer, serta personel Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus tersebut.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan