logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKejaksaan Jawab Permintaan...
Iklan

Kejaksaan Jawab Permintaan Komnas HAM Terkait Kasus Paniai

Kejaksaan mengklaim telah membuka diri dan menerima audiensi dari komisioner Komnas HAM yang baru terkait kasus pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua, pada 2014.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
Mayor Inf (Purn) Isak Sattu memberi keterangan kepada wartawan seusai divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan HAM dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (8/12/2022).
KOMPAS/RENY SRI AYU ARMAN

Mayor Inf (Purn) Isak Sattu memberi keterangan kepada wartawan seusai divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan HAM dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (8/12/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Kejaksaan Agung menyatakan bahwa hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM untuk kasus pelanggaran hak asasi manusia berat di Paniai tahun 2014 belum sempurna. Atas vonis bebas terhadap terdakwa dalam kasus itu, Kejaksaan Agung memastikan akan bertindak profesional dan tidak atas desakan atau tekanan dari pihak mana pun.

Pada Kamis (8/12/2022), Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) di Makassar menjatuhkan vonis bebas terhadap Mayor Infanteri (Purn) Isak Sattu. Isak adalah terdakwa tunggal kasus dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi di Paniai pada 2014.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan