Deradikalisasi Tak Wajib, Eks Napi Kembali Jadi Teroris
Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, masih ada 5-7 persen eks narapidana teroris yang masih berstatus ”merah” dari total 1.290 terpidana terorisme yang telah menjalani program deradikalisasi.
JAKARTA, KOMPAS — Deradikalisasi terhadap tersangka, terdakwa, narapidana, dan eks narapidana terorisme tak bisa dilakukan atas dasar kesukarelaan. Negara diminta mengubah regulasi terkait agar mewajibkan mereka mengikuti program tersebut. Masih longgarnya ketentuan mengikuti deradikalisasi memperbesar potensi bagi terpidana terorisme kembali melakukan aksinya setelah bebas dari hukuman.
Tidak adanya kewajiban mengikuti program deradikalisasi dinilai sebagai salah satu persoalan di balik serangan bom bunuh diri yang dilakukan Agus Sujatno atau Agus Muslim di Kepolisian Sektor Astanaanyar, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/12/2022). Agus pernah terlibat dalam kasus bom Cicendo, Kota Bandung, pada 2017, lalu menjalani hukuman selama empat tahun hingga bebas pada Oktober 2021. Ia bebas dengan status ”merah” karena tak bersedia mengikuti program deradikalisasi di lembaga pemasyarakatan.