logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKejaksaan Agung Akan Kasasi...
Iklan

Kejaksaan Agung Akan Kasasi terhadap Vonis Bebas Terdakwa Kasus Paniai

Kejaksaan Agung punya waktu 14 hari untuk mempelajari fakta hukum beserta pertimbangan putusan bebas terdakwa kasus dugaan pelanggaran HAM berat Paniai. Dalam kurun waktu itu, Kejagung berencana mengajukan kasasi.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
Mayor Inf (Purn) Isak Sattu memberikan keterangan kepada wartawan seusai divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan HAM dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (8/12/2022).
KOMPAS/RENY SRI AYU ARMAN

Mayor Inf (Purn) Isak Sattu memberikan keterangan kepada wartawan seusai divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan HAM dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (8/12/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Kejaksaan Agung berencana mengajukan upaya hukum kasasi terhadap vonis bebas terhadap Mayor Infanteri (Purn) Isak Sattu, terdakwa tunggal kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia berat Paniai 2014. Jaksa masih memiliki waktu 14 hari untuk mempelajari pertimbangan majelis hakim dalam putusan tersebut.

Pada Kamis (8/12/2022), Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) di Makassar menjatuhkan vonis bebas terhadap Mayor Infanteri (Purn) Isak Sattu. Isak adalah terdakwa tunggal kasus dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi di Paniai pada 2014. Pengadilan HAM tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Sutisna Sawati.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan