Kejaksaan Agung Akan Kasasi terhadap Vonis Bebas Terdakwa Kasus Paniai
Kejaksaan Agung punya waktu 14 hari untuk mempelajari fakta hukum beserta pertimbangan putusan bebas terdakwa kasus dugaan pelanggaran HAM berat Paniai. Dalam kurun waktu itu, Kejagung berencana mengajukan kasasi.
JAKARTA, KOMPAS β Kejaksaan Agung berencana mengajukan upaya hukum kasasi terhadap vonis bebas terhadap Mayor Infanteri (Purn) Isak Sattu, terdakwa tunggal kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia berat Paniai 2014. Jaksa masih memiliki waktu 14 hari untuk mempelajari pertimbangan majelis hakim dalam putusan tersebut.
Pada Kamis (8/12/2022), Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) di Makassar menjatuhkan vonis bebas terhadap Mayor Infanteri (Purn) Isak Sattu. Isak adalah terdakwa tunggal kasus dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi di Paniai pada 2014. Pengadilan HAM tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Sutisna Sawati.