Kejagung Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan
Kejagung mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh BPJS Ketenagakerjaan. MAKI berencana mengajukan gugatan praperadilan atas SP3 itu.
JAKARTA, KOMPAS β Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan yang kini disebut BP Jamsostek. Penghentian dilakukan karena penyidik tidak menemukan bukti kuat yang mengarah pada kerugian keuangan negara.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi, Jumat (9/12/2022), mengatakan, Kejagung telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Kuntadi mengatakan, SP3 terhadap kasus itu diterbitkan sekitar seminggu lalu.