logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKejagung Hentikan Penyidikan...
Iklan

Kejagung Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan

Kejagung mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh BPJS Ketenagakerjaan. MAKI berencana mengajukan gugatan praperadilan atas SP3 itu.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
Antrean pencari kerja di acara Jakarta Job Fair yang diadakan Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Barat di Mal Seasons City, Jakarta, Rabu (2/11/2022).
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK)

Antrean pencari kerja di acara Jakarta Job Fair yang diadakan Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Barat di Mal Seasons City, Jakarta, Rabu (2/11/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan yang kini disebut BP Jamsostek. Penghentian dilakukan karena penyidik tidak menemukan bukti kuat yang mengarah pada kerugian keuangan negara.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi, Jumat (9/12/2022), mengatakan, Kejagung telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Kuntadi mengatakan, SP3 terhadap kasus itu diterbitkan sekitar seminggu lalu.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan