logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊDakwaan Kasus Paniai Dinilai...
Iklan

Dakwaan Kasus Paniai Dinilai Lemah sejak Awal

Sejumlah pihak menilai putusan bebas majelis hakim terhadap terdakwa pelanggaran HAM berat Paniai terjadi akibat lemahnya dakwaan. Jaksa juga dinilai tak mampu membuktikan dakwaannya.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
Terdakwa tunggal kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai, Isak Sattu, Mayor Inf (purnawirawan) dituntut hukuman penjara 10 tahun dalam sidang pelanggaran HAM yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (14/11/2022)
RENY SRI AYU ARMAN

Terdakwa tunggal kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai, Isak Sattu, Mayor Inf (purnawirawan) dituntut hukuman penjara 10 tahun dalam sidang pelanggaran HAM yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (14/11/2022)

JAKARTA, KOMPAS – Majelis hakim Pengadilan Hak Asasi Manusia menjatuhkan vonis bebas kepada Mayor Infanteri (Purn) Isak Sattu, terdakwa tunggal kasus dugaan pelanggaran HAM dalam kasus kekerasan di Paniai, Papua. Sejumlah pihak menyebut sidang ini tidak serius sejak awal. Dakwaan disebut lemah dan penuntut umum tidak bisa membuktikan kebenaran materiil di persidangan.

Mantan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Amiruddin Al Rahab saat dihubungi, Kamis (8/12/2022), menyampaikan, sejak awal, dakwaan yang dibuat jaksa penuntut umum lemah karena tidak bisa menjelaskan unsur rantai komando dalam peristiwa tersebut. Dakwaan tidak mengacu kepada konsep dasar kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana diatur di Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Di pasal 9 UU Pengadilan HAM disebut kejahatan kemanusiaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas dan sistematik terhadap penduduk sipil.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan