Cermati Aturan Turunan UU Kerja Sama Pertahanan RI-Singapura
Perjanjian pertahanan Indonesia-Singapura diharapkan meminimalisasi ancaman pertahanan terhadap kedua negara. Namun, pemerintah perlu mencermati aturan turunannya seperti wilayah latihan militer (MTA).
JAKARTA, KOMPAS β Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Republik Singapura tentang Kerja Sama Pertahanan menjadi undang-undang. Harapannya, perjanjian kerja sama itu bisa meminimalisasi potensi ancaman pertahanan dan memperkuat hubungan bilateral kedua negara. Namun, pemerintah diingatkan untuk mencermati peraturan turunannya agar perjanjian dengan Singapura tidak mengganggu kedaulatan negara.
Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Pengesahan disetujui setelah mendengarkan laporan pembahasan RUU yang disampaikan anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Sugiono. Hadir mewakili pemerintah, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.