logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊCermati Aturan Turunan UU...
Iklan

Cermati Aturan Turunan UU Kerja Sama Pertahanan RI-Singapura

Perjanjian pertahanan Indonesia-Singapura diharapkan meminimalisasi ancaman pertahanan terhadap kedua negara. Namun, pemerintah perlu mencermati aturan turunannya seperti wilayah latihan militer (MTA).

Oleh
REBIYYAH SALASAH
Β· 1 menit baca
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyampaikan pendapat akhir pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perjanjian Kerja Sama Pertahanan antara Pemerintah Indonesia dan Singapura saat Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/12/2022).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyampaikan pendapat akhir pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perjanjian Kerja Sama Pertahanan antara Pemerintah Indonesia dan Singapura saat Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/12/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Republik Singapura tentang Kerja Sama Pertahanan menjadi undang-undang. Harapannya, perjanjian kerja sama itu bisa meminimalisasi potensi ancaman pertahanan dan memperkuat hubungan bilateral kedua negara. Namun, pemerintah diingatkan untuk mencermati peraturan turunannya agar perjanjian dengan Singapura tidak mengganggu kedaulatan negara.

Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Pengesahan disetujui setelah mendengarkan laporan pembahasan RUU yang disampaikan anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Sugiono. Hadir mewakili pemerintah, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan