logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊSelangkah Lagi Perjanjian...
Iklan

Selangkah Lagi Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura Diratifikasi

Persetujuan ratifikasi perjanjian ekstradisi RI-Singapura di tingkat I diwarnai catatan dari Fraksi PKS. Fraksi lain menilai banyak manfaat dari ratifikasi itu. Salah satunya, mempersempit ruang gerak buron.

Oleh
REBIYYAH SALASAH
Β· 1 menit baca
Sejumlah fraksi Komisi III DPR berpose dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly seusai menyetujui pengesahan RUU Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura dalam pembahasan tingkat I di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/12/2022).
REBIYYAH SALASAH

Sejumlah fraksi Komisi III DPR berpose dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly seusai menyetujui pengesahan RUU Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura dalam pembahasan tingkat I di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/12/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Singapura tentang Ekstradisi Buronan tinggal selangkah lagi diratifikasi.

Ratifikasi RUU itu dinilai mendesak untuk memperkuat instrumen penegakan hukum, memberi efek jera, dan mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana. Meski demikian, efektivitas perjanjian dipertanyakan.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan