Iklan
Selangkah Lagi Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura Diratifikasi
Persetujuan ratifikasi perjanjian ekstradisi RI-Singapura di tingkat I diwarnai catatan dari Fraksi PKS. Fraksi lain menilai banyak manfaat dari ratifikasi itu. Salah satunya, mempersempit ruang gerak buron.
JAKARTA, KOMPAS β Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Singapura tentang Ekstradisi Buronan tinggal selangkah lagi diratifikasi.
Ratifikasi RUU itu dinilai mendesak untuk memperkuat instrumen penegakan hukum, memberi efek jera, dan mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana. Meski demikian, efektivitas perjanjian dipertanyakan.