logo Kompas.id
Politik & HukumHakim Gali Keterangan Soal...
Iklan

Hakim Gali Keterangan Soal Perintah ”Screening” CCTV

Anggota tim Inspektorat Khusus yang dibentuk Kapolri, Agus Saripul Hidayat, menyebut mendapat keluhan dari penyidik kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah terkait rekaman kamera pengawas yang hilang.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 1 menit baca
Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022). Sidang tersebut mengagendakan pemeriksaan saksi.
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022). Sidang tersebut mengagendakan pemeriksaan saksi.

JAKARTA, KOMPAS — Anggota Inspektorat Pengawasan Umum Polri menyebut perintah melakukan screening atau ”mengamankan” rekaman kamera pengawas datang dari Ferdy Sambo dan secara berjenjang diturunkan ke Hendra Kurniawan dan Komisaris Besar Agus Nurpatria. Meski personel Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan Polri bisa melakukan pengamanan barang bukti berupa rekaman kamera pengawas, hal itu mestinya tidak mengaburkan atau membuat sulit proses penyidikan.

Hal itu dikatakan personel Itwasum Polri yang juga menjadi anggota tim Inspektorat Khusus yang dibentuk Kapolri, Agus Saripul Hidayat, ketika diperiksa sebagai saksi terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dalam kasus perintangan penyidikan terkait tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022), dipimpin Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan