Revisi UU IKN Dinilai Tunjukkan Kecerobohan Pemerintah dan DPR
Revisi UU IKN dilihat sebagai bentuk ”tambal sulam” UU IKN karena pemerintah dan DPR membentuknya dengan ceroboh dan tanpa fondasi kuat. Di sisi lain, pemerintah dan DPR melihat revisi UU IKN penting.
JAKARTA, KOMPAS — Pembentuk undang-undang, pemerintah dan DPR, dinilai ceroboh dalam membuat undang-undang, utamanya dalam pembuatan Undang-Undang Ibu Kota Negara. Baru disahkan pada pertengahan Februari lalu, regulasi tersebut sudah mau direvisi. Namun, DPR menepis penilaian ceroboh tersebut.
Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Padang, Feri Amsari, mengatakan, rencana revisi Undang-Undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN) merupakan akibat pembentukan undang-undang yang menggunakan konsep jalur cepat. Pemerintah dan DPR juga tampak ceroboh dan tidak memiliki fondasi kuat dalam ilmu perundang-undangan.