logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊSaksi Dapat Pesan agar...
Iklan

Saksi Dapat Pesan agar Pemeriksaan Ricky dan Richard Dilakukan Normatif

Hendra Kurniawan, bekas Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri, sempat titip pesan kepada Agus Nurpatria soal pemeriksaan dua bekas ajudan Ferdy Sambo. Dia minta pemeriksaan dilakukan normatif dan obyektif.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
Para terdakwa kasus perintangan penyidikan yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Senin (28/11/2022), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Para terdakwa kasus perintangan penyidikan yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Senin (28/11/2022), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

JAKARTA, KOMPAS β€” Bekas Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri Agus Nurpatria mendapat pesan dari atasannya agar memeriksa Richard Eliezer dan Ricky Rizal secara normatif dan obyektif terkait kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Di sisi lain, ia menemukan ketidaksinkronan antara hasil otopsi pertama dan keterangan Richard.

Dalam sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022), Agus menjadi saksi untuk tiga terdakwa, yakni Richard, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. Adapun Agus merupakan terdakwa dalam perkara perintangan penyidikan pembunuhan Nofriansyah. Adapun sidang dipimpin oleh Wahyu Iman Santosa sebagai ketua majelis hakim, didampingi Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono sebagai hakim anggota.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan