Iklan
Indonesia Bisa Tersandera Singapura Selama 25 Tahun
Perjanjian Pertahanan Indonesia-Singapura membuat Singapura tidak saja bisa menggunakan wilayah teritorial Indonesia untuk latihan tetapi juga bisa mengajak pihak ketiga.
JAKARTA, KOMPAS - Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Republik Singapura tentang Kerja Sama Pertahanan disetujui disahkan di tingkat I oleh Komisi I DPR dan pemerintah. Dengan demikian, tinggal selangkah lagi rancangan undang-undang itu disetujui disahkan oleh DPR.
Namun, bersama-sama dengan kesepakatan pengelolaan ruang udara atau flight information region/FIR, isi perjanjian ini, bisa membuat Indonesia tersandera Singapura hingga 25 tahun mendatang.