logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊIndonesia Bisa Tersandera...
Iklan

Indonesia Bisa Tersandera Singapura Selama 25 Tahun

Perjanjian Pertahanan Indonesia-Singapura membuat Singapura tidak saja bisa menggunakan wilayah teritorial Indonesia untuk latihan tetapi juga bisa mengajak pihak ketiga.

Oleh
EDNA CAROLINE PATTISINA
Β· 1 menit baca
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto berbincang dengan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej di Gedung DPR, Jakarta, Senin (28/11/2022).
ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto berbincang dengan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej di Gedung DPR, Jakarta, Senin (28/11/2022).

JAKARTA, KOMPAS - Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Republik Singapura tentang Kerja Sama Pertahanan disetujui disahkan di tingkat I oleh Komisi I DPR dan pemerintah. Dengan demikian, tinggal selangkah lagi rancangan undang-undang itu disetujui disahkan oleh DPR.

Namun, bersama-sama dengan kesepakatan pengelolaan ruang udara atau flight information region/FIR, isi perjanjian ini, bisa membuat Indonesia tersandera Singapura hingga 25 tahun mendatang.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan