logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊDua Kali Mangkir, Dirut PT...
Iklan

Dua Kali Mangkir, Dirut PT Sumatraco Dijemput Paksa Kejaksaan

Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur, berinisial YN, ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor garam industri. Total sudah ada enam tersangka dalam kasus ini.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi, dalam jumpa pers virtual, Kamis (24/11/2022).
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi, dalam jumpa pers virtual, Kamis (24/11/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Penyidik Kejaksaan Agung kembali menetapkan YN dalam kasus dugaan korupsi impor garam industri tahun 2016-2022. Tersangka tersebut diduga telah menjual garam bagi industri ke pasar konsumsi.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi, dalam jumpa pers virtual, Kamis (24/11/2022), mengatakan, penyidik pada Kamis ini telah menangkap YN (Yoni) selaku Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur. Penangkapan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-68/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 14 November 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Prin-62/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 14 November 2022.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan