logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊDua Kali Mangkir, KPK Bisa...
Iklan

Dua Kali Mangkir, KPK Bisa Jemput Paksa dan Pidana Kuasa Hukum Lukas Enembe

Setelah Lukas Enembe tak bisa diperiksa KPK, kini KPK membidik pengacara Lukas untuk diperiksa. Jika pengacara Lukas masih juga mangkir, KPK bisa lakukan jemput paksa dan pidana kedua kuasa hukum Lukas Enembe tersebut.

Oleh
Raynard Kristian Bonanio Pardede
Β· 1 menit baca
Tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (23/9/2022).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (23/9/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil dua kuasa hukum Lukas Enembe, Aloysius Renwarin dan Stefanus Roy Rening, sebagai saksi dalam kasus korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe, pada Kamis (24/11/2022). Namun, keduanya kembali mangkir. Pemidanaan dan upaya paksa penjemputan bisa dilakukan apabila kuasa hukum masih mangkir di pemanggilan selanjutnya.

Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, menjelaskan, dirinya kembali tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena harus menghadiri pelatihan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Ia menyebut harus menghadiri acara ini karena sudah dijadwalkan jauh hari sebelumnya.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan