logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊBermodus Kenaikan Tarif...
Iklan

Bermodus Kenaikan Tarif Transfer, Pencuri Data Kuras Tabungan Para Korbannya

Polri tetapkan tiga tersangka pencuri data. Modusnya, mereka membagikan informasi ada kenaikan tarif transfer di BRI. Data pribadi yang diperoleh digunakan ketiga tersangka untuk menguras saldo tabungan para korbannya.

Oleh
Raynard Kristian Bonanio Pardede
Β· 1 menit baca
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan kepada awak media terkait dengan penangkapan Zaim Said, pengelola Pasar Muamalah, Rabu (3/2/2021).
KOMPAS/AGUIDO ADRI

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan kepada awak media terkait dengan penangkapan Zaim Said, pengelola Pasar Muamalah, Rabu (3/2/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Kepolisian Negara Republik Indonesia menetapkan tiga orang sebagai tersangka pencurian data nasabah Bank Rakyat Indonesia, yakni FI, H, dan N. Dengan modus memberitahukan ada pemberlakuan tarif transfer baru sebesar Rp 150.000, para tersangka mencuri data para korbannya. Data pribadi yang diperoleh itu kemudian digunakan untuk menguras saldo tabungan para korban.

Untuk melancarkan aksinya, diduga para tersangka telah memiliki data nasabah BRI untuk menyasar para korbannya.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan