2.103 Perkara Dihentikan, Jaksa Agung Awasi Langsung Keadilan Restoratif
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan belum sepenuhnya memercayai personel kejaksaan di daerah untuk menghentikan perkara dengan mekanisme keadilan restoratif. Maka itu, persetujuan dilakukan oleh Jampidum Kejagung.
JAKARTA, KOMPAS β Sejak digulirkan pada 2020, Kejaksaan Agung telah menghentikan 2.103 perkara di tahap penuntutan dengan mekanisme keadilan restoratif. Kendati begitu, persetujuan terhadap keadilan restoratif tersebut masih diputuskan di pusat oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum.
βKarena keadilan restoratif di kami adalah sudah ada perjanjian perdamaian antara korban dan tersangka. Kedua, (ancaman hukuman) tidak lebih dari 5 tahun dan kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta. Untuk pengembangan (kriteria keadilan restoratif), kami memang perlu hati-hati,β kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (23/11/2022), di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.