logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊSP3 Dibatalkan, Proses Hukum...
Iklan

SP3 Dibatalkan, Proses Hukum Kasus Perkosaan Pegawai Kementerian Koperasi Dilanjutkan

Surat perintah penghentian penyidikan kasus kejahatan seksual di Kemenkop UKM karena laporannya dicabut tidak benar secara hukum. Alasan pengeluaran SP3 kasus ini berdasarkan keadilan restoratif juga tidak sah.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Vu6EKlxp_IyiYePUfCveA0eRJLw=/1024x1049/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F08%2F26%2F00010938-7f70-4d7f-88ad-2eda099a13c5_jpg.jpg

JAKARTA, KOMPAS β€” Proses hukum kasus pelecehan seksual sesama pegawai yang terjadi di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah kembali dilanjutkan setelah sempat dihentikan penyidikannya. Alasan penghentian penyidikan terhadap kasus ini dinilai tidak benar secara hukum.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, pada Senin (21/11/2022) telah dilakukan rapat gabungan di Kemenko Polhukam yang dihadiri pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), kejaksaan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM), serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan