logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPencopotan Aswanto Dinilai...
Iklan

Pencopotan Aswanto Dinilai Inkonstitusional, Penggantinya Akan Disumpah Presiden

Meski menuai kritik tajam, DPR bergeming dan enggan menganulir keputusannya menghentikan hakim konstitusi Aswanto dengan Sekjen MK Guntur Hamzah. Bahkan, disebut-sebut, Presiden Jokowi akan mengambil sumpahnya.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI, SUSANA RITA
Β· 1 menit baca
DPR menyetujui Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah untuk menjadi hakim konstitusi dari DPR menggantikan Wakil Ketua MK saat ini, Aswanto, dalam rapat paripurna DPR, Kamis (29/9/2022)
KOMPAS/SUSANA RITA KUMALASANTI

DPR menyetujui Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah untuk menjadi hakim konstitusi dari DPR menggantikan Wakil Ketua MK saat ini, Aswanto, dalam rapat paripurna DPR, Kamis (29/9/2022)

JAKARTA, KOMPAS β€” DPR telah memutuskan tidak memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi Aswanto yang juga Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi. Meski menuai kritik tajam, DPR bergeming dan enggan menganulir keputusannya itu. Bahkan, disebut-sebut, Presiden Joko Widodo dikabarkan akan mengambil sumpah pengganti Aswanto dalam pekan ini.

Pengamat pun menilai pencopotan Aswanto adalah langkah inkonstitusional yang mengganggu kemandirian hakim. Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini saat dihubungi, Senin (21/11/2022), menilai penarikan dukungan dari DPR terhadap hakim Aswanto bisa dibaca publik sebagai ruang untuk memengaruhi sikap hakim lain. Penjegalan itu, menurutnya, adalah mekanisme ilegal dan harus dilihat sebagai langkah inkonstitusional. Apabila presiden menyetujui keputusan DPR, publik kini hanya bisa berharap hakim-hakim tetap memegang teguh komitmen mereka sebagai penjaga konstitusi dan demokrasi.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan