Presiden Diharapkan Segera Kirim Surpres Pergantian Panglima TNI
Pada 21 Desember 2022 mendatang, Panglima TNI Andika Perkasa akan pensiun. Namun, Presiden belum juga mengirimkan surpres pergantian Panglima TNI ke DPR. Surpres itu dinanti karena dalam waktu dekat DPR akan reses.
JAKARTA, KOMPAS β Surat presiden atau surpres pergantian Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa hingga kini belum juga diterima Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden Joko Widodo diharapkan dapat segera mengirimkan surpres tersebut sehingga bisa memberikan waktu yang cukup bagi DPR untuk mendalami profil calon Panglima TNI dengan baik.
Sesuai Pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, dijelaskan bahwa prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara serta tamtama. Pada 21 Desember 2022 mendatang, Panglima TNI Andika Perkasa akan berusia 58 tahun.