logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPembentukan Polda di Provinsi ...
Iklan

Pembentukan Polda di Provinsi Baru Akan Dikaji Tahun Depan

Polri berencana akan mengkaji ulang pembentukan polda di tiga provinsi baru yang terbentuk di Papua. Untuk sementara, fungsi keamanan di ketiga daerah otonom baru itu akan dijalankan oleh polres dan polsek yang ada.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/b93Hf828jO7APaes69xpR2NqswE=/1024x1626/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F07%2F01%2F25b65baf-5b77-4605-b0dd-8e503a365f19_png.png

JAKARTA, KOMPAS β€” Pada 2023, Kepolisian Negara RI akan mengkaji secara mendalam kebutuhan personel kepolisian untuk pendirian kepolisian daerah di tiga provinsi baru di Papua yang sudah terbentuk. Untuk saat ini, keamanan dan ketertiban serta pelayanan masyarakat di tiga provinsi tersebut akan dimaksimalkan dari kepolisian resor maupun kepolisian sektor yang ada di ibu kota provinsi induk yang ada di dalam daerah otonom baru tersebut.

Pada Juli lalu, tiga provinsi baru hasil pemekaran dari Provinsi Papua telah lahir, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Tiga penjabat gubernur untuk ketiga provinsi tersebut juga telah dilantik.

Editor:
Bagikan