logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊHampir Setahun Berlalu, DPR...
Iklan

Hampir Setahun Berlalu, DPR Baru Proses Revisi UU ITE

Surpres revisi UU ITE baru dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR hari ini. Padahal, surpres telah dilayangkan Presiden Joko Widodo akhir tahun lalu. Revisi UU ITE mendesak dilakukan karena banyak pasal karet di dalamnya.

Oleh
REBIYYAH SALASAH
Β· 1 menit baca
Suasana Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2022).
ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Suasana Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Hampir setahun berlalu, surat dari Presiden Joko Widodo yang meminta revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE dibahas dilayangkan ke DPR, para wakil rakyat di Senayan baru memprosesnya. Padahal, warga yang dijerat dengan pasal karet dalam UU ITE terus bertambah jumlahnya.

Mulai diprosesnya revisi UU ITE oleh DPR ditandai dengan dibacakannya surat presiden (supres) yang mengajukan pembahasan revisi UU ITE dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (17/11/2022). Ketua DPR Puan Maharani yang membacakan surat tersebut. ”Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan DPR sudah menerima surat dari Presiden Nomor R58 tanggal 16 Desember 2021 tentang Rancangan UU Perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE,” ujar politisi PDI-P ini.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan