Bahan Obat Tidak Diuji, Dua Badan Usaha Ditetapkan sebagai Tersangka
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo, Kamis (17/11/2022), mengatakan, dua badan usaha yang ditetapkan sebagai tersangka adalah PT Afi Farma (PT A) dan CV Samudra Chemical (CV SC).
JAKARTA, KOMPAS β Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan dua badan usaha sebagai tersangka kasus gangguan ginjal akut pada anak. Kedua korporasi itu diduga memproduksi obat atau mengedarkan bahan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan serta kemanfaatan dan mutu.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo, Kamis (17/11/2022), mengatakan, dua badan usaha yang ditetapkan sebagai tersangka adalah PT Afi Farma (PT A) dan CV Samudra Chemical (CV SC). Penetapan tersangka kedua korporasi dilakukan setelah penyidik memeriksa 31 saksi dan 10 ahli.