logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊBahan Obat Tidak Diuji, Dua...
Iklan

Bahan Obat Tidak Diuji, Dua Badan Usaha Ditetapkan sebagai Tersangka

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo, Kamis (17/11/2022), mengatakan, dua badan usaha yang ditetapkan sebagai tersangka adalah PT Afi Farma (PT A) dan CV Samudra Chemical (CV SC).

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani, Selasa (8/11/2022), menyebutkan, pihaknya akan mengadvokasi para korban gangguan ginjal akut untuk menggugat pertanggungjawaban Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan industri farmasi yang memproduksi obat. Jalur hukum yang akan ditempuh adalah pidana dan perdata.
MARINA EKATARI

Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani, Selasa (8/11/2022), menyebutkan, pihaknya akan mengadvokasi para korban gangguan ginjal akut untuk menggugat pertanggungjawaban Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan industri farmasi yang memproduksi obat. Jalur hukum yang akan ditempuh adalah pidana dan perdata.

JAKARTA, KOMPAS β€” Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan dua badan usaha sebagai tersangka kasus gangguan ginjal akut pada anak. Kedua korporasi itu diduga memproduksi obat atau mengedarkan bahan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan serta kemanfaatan dan mutu.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo, Kamis (17/11/2022), mengatakan, dua badan usaha yang ditetapkan sebagai tersangka adalah PT Afi Farma (PT A) dan CV Samudra Chemical (CV SC). Penetapan tersangka kedua korporasi dilakukan setelah penyidik memeriksa 31 saksi dan 10 ahli.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan