logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKejagung Terima 3 SPDP Kasus...
Iklan

Kejagung Terima 3 SPDP Kasus Gagal Ginjal Akut, Belum Ada Tersangka

Dalam pertemuan Kepala BPOM Penny K Lukito dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin, dibahas pula kemungkinan menggugat perdata perusahaan yang diduga melanggar.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM Penny K Lukito seusai bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu (16/11/2022).
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM Penny K Lukito seusai bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu (16/11/2022).

JAKARTA, KOMPAS - Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM meminta dukungan Kejaksaan Agung dalam proses penegakan hukum terkait kasus gagal ginjal akut pada anak. Saat ini, Kejaksaan Agung telah menerima tiga Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP dugaan pelanggaran terhadap izin edar obat terkait kasus gagal ginjal akut pada anak tersebut.

Kepala BPOM Penny K Lukito seusai bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu (16/11/2022). mengatakan, kedatangannya terkait dengan perkara pidana yang kini sedang dikembangkan dalam kasus gagal ginjal akut pada anak.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan