logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊAsosiasi Diduga Himpun Dana...
Iklan

Asosiasi Diduga Himpun Dana untuk Rekayasa Kuota Impor Garam

Uang yang dihimpun Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia disebut diberikan pada pejabat Kemenperin yang tugasnya menyusun data pengajuan kuota impor garam. Dalam kasus ini, kejaksaan menetapkan lima tersangka.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
Bekas Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian Muhammad Khayam digiring menuju mobil tahanan saat di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022). Dia menjadi tersangka terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016 sampai 2022.
AXEL JOSHUA HALOMOAN RAJA HARIANJA

Bekas Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian Muhammad Khayam digiring menuju mobil tahanan saat di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022). Dia menjadi tersangka terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016 sampai 2022.

JAKARTA, KOMPAS β€” Penyidik menemukan adanya dugaan permainan dalam penyusunan data yang menjadi dasar bagi kuota impor garam industri dalam kasus dugaan korupsi impor garam industri. Selain itu, diduga terjadi penggalangan dana bagi pejabat Kementerian Perindustrian untuk memuluskan kuota impor garam industri.

Dalam kasus impor garam industri, penyidik telah menetapkan lima tersangka. Kelimanya adalah Muhammad Khayam (MK) selaku Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian (Kemenperin) periode 2019-2022; Fridy Juwono (FJ) selaku Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin; Yosi Arfianto (YA) selaku Kepala Subdirektorat Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin; F Tony Tanduk (FTT) selaku Ketua Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI); serta Sanny Wikodhiono (SW) alias Sanny Tan (ST) selaku Manajer Pemasaran PT Sumatraco Langgeng Makmur/Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan