Asosiasi Diduga Himpun Dana untuk Rekayasa Kuota Impor Garam
Uang yang dihimpun Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia disebut diberikan pada pejabat Kemenperin yang tugasnya menyusun data pengajuan kuota impor garam. Dalam kasus ini, kejaksaan menetapkan lima tersangka.
JAKARTA, KOMPAS β Penyidik menemukan adanya dugaan permainan dalam penyusunan data yang menjadi dasar bagi kuota impor garam industri dalam kasus dugaan korupsi impor garam industri. Selain itu, diduga terjadi penggalangan dana bagi pejabat Kementerian Perindustrian untuk memuluskan kuota impor garam industri.
Dalam kasus impor garam industri, penyidik telah menetapkan lima tersangka. Kelimanya adalah Muhammad Khayam (MK) selaku Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian (Kemenperin) periode 2019-2022; Fridy Juwono (FJ) selaku Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin; Yosi Arfianto (YA) selaku Kepala Subdirektorat Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin; F Tony Tanduk (FTT) selaku Ketua Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI); serta Sanny Wikodhiono (SW) alias Sanny Tan (ST) selaku Manajer Pemasaran PT Sumatraco Langgeng Makmur/Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi.