logo Kompas.id
Politik & HukumDua Hakim Agung Tersangka, KY ...
Iklan

Dua Hakim Agung Tersangka, KY Tak Mau Dinilai Gagal

Komisi Yudisial selalu menyempurnakan proses seleksi hakim agung dan hakim ”ad hoc” pada Mahkamah Agung. Jika ditinjau dari disiplin kriminologi, ada beberapa faktor penyebab perilaku menyimpang.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 1 menit baca
Tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati dengan rompi tahanannya saat diekspos Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (23/9/2022).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati dengan rompi tahanannya saat diekspos Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (23/9/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Dua hakim agung yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka dugaan penerimaan suap, yaitu Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh, merupakan hasil rekrutmen Komisi Yudisial. Meskipun demikian, Komisi Yudisial enggan menjadi satu-satunya pihak yang disalahkan dalam kasus terceburnya para ”wakil Tuhan” tersebut ke jurang perbuatan tercela.

Juru bicara Komisi Yudisial (KY), Miko Ginting, dalam jumpa pers, Senin (14/11/2022), mengungkapkan, KY tidak dalam posisi menyatakan bahwa rekrutmen hakim agung sudah sempurna 100 persen. Pihaknya selalu melakukan penyempurnaan proses seleksi hakim agung dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung dari waktu ke waktu, baik dari sisi tahapan seleksi, pihak-pihak yang dicari, maupun dalam partisipasi publik.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan