Hakim Tolak Keberatan Bekas Anak Buah Sambo
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan dua bekas anak buah Ferdy Sambo, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo. Apa alasannya?
JAKARTA, KOMPAS β Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo, Kamis (10/11/2022). Untuk itu, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Majelis hakim yang dipimpin Afrizal Hadi menyebut keberatan Chuck, yang menyebutkan surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak cermat dan jelas, tidak beralasan. Hakim menerangkan, isi surat dakwaan jaksa sudah cermat dan jelas karena sudah menguraikan peran terdakwa, mulai dari cara, tempat, hingga waktu kejadian pengambilan kamera pengawas setelah kejadian penembakan Nofriansyah.