logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊHakim Tolak Keberatan Bekas...
Iklan

Hakim Tolak Keberatan Bekas Anak Buah Sambo

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan dua bekas anak buah Ferdy Sambo, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo. Apa alasannya?

Oleh
Raynard Kristian Bonanio Pardede
Β· 1 menit baca
Terdakwa sekaligus bekas Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Baiquni Wibowo, mengikuti sidang terkait kasus penghalangan penyidikan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Terdakwa sekaligus bekas Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Baiquni Wibowo, mengikuti sidang terkait kasus penghalangan penyidikan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo, Kamis (10/11/2022). Untuk itu, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Majelis hakim yang dipimpin Afrizal Hadi menyebut keberatan Chuck, yang menyebutkan surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak cermat dan jelas, tidak beralasan. Hakim menerangkan, isi surat dakwaan jaksa sudah cermat dan jelas karena sudah menguraikan peran terdakwa, mulai dari cara, tempat, hingga waktu kejadian pengambilan kamera pengawas setelah kejadian penembakan Nofriansyah.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan