Rancangan Perpres Percepatan Reforma Agraria Dianggap Inkonstitusional
”Mencantolkan UUCK (Cipta Kerja) dalam konsideran Rancangan Perpres RA (Reforma Agraria) adalah pelanggaran hukum,” ujar Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria Dewi Kartika.
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah diminta menghentikan pembahasan Rancangan Peraturan Presiden atau Ranperpres tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria yang dianggap inkonstitusional. Rancangan Perpres diminta kembali berpedoman pada konstitusi dan Undang-Undang Pokok Agraria sebagai hukum agraria nasional tertinggi, bukan pada UU Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Pemerintah berjanji semua masukan akan dijadikan dasar pertimbangan.
”Status UUCK (Cipta Kerja) berdasarkan putusan MK (Mahkamah Konstitusi) adalah inkonstitusional. Mencantolkan UUCK dalam konsideran Rancangan Perpres RA (Reforma Agraria) adalah pelanggaran hukum sebab Ranperpres akan menjadi produk turunan UUCK, artinya akan inkonstitusional juga,” ujar Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, Sabtu (5/11/2022).