logo Kompas.id
Politik & HukumRancangan Perpres Percepatan...
Iklan

Rancangan Perpres Percepatan Reforma Agraria Dianggap Inkonstitusional

”Mencantolkan UUCK (Cipta Kerja) dalam konsideran Rancangan Perpres RA (Reforma Agraria) adalah pelanggaran hukum,” ujar Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria Dewi Kartika.

Oleh
MAWAR KUSUMA WULAN
· 1 menit baca
Sejumlah petani dari Jawa Barat menggunakan bus untuk pulang setelah bersama mahasiswa dan sejumlah buruh menggelar aksi dalam rangka peringatan Hari Tani Nasional serta menyuarakan tuntutan penurunan harga bahan bakar minyak di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (27/9/2022).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Sejumlah petani dari Jawa Barat menggunakan bus untuk pulang setelah bersama mahasiswa dan sejumlah buruh menggelar aksi dalam rangka peringatan Hari Tani Nasional serta menyuarakan tuntutan penurunan harga bahan bakar minyak di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (27/9/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah diminta menghentikan pembahasan Rancangan Peraturan Presiden atau Ranperpres tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria yang dianggap inkonstitusional. Rancangan Perpres diminta kembali berpedoman pada konstitusi dan Undang-Undang Pokok Agraria sebagai hukum agraria nasional tertinggi, bukan pada UU Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Pemerintah berjanji semua masukan akan dijadikan dasar pertimbangan.

”Status UUCK (Cipta Kerja) berdasarkan putusan MK (Mahkamah Konstitusi) adalah inkonstitusional. Mencantolkan UUCK dalam konsideran Rancangan Perpres RA (Reforma Agraria) adalah pelanggaran hukum sebab Ranperpres akan menjadi produk turunan UUCK, artinya akan inkonstitusional juga,” ujar Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, Sabtu (5/11/2022).

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan