logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บJaksa Minta Hakim Tolak...
Iklan

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Bekas Anak Buah Sambo

Jaksa penuntut umum tidak melihat adanya alasan pembenar atau pemaaf dari terdakwa Baiquni dan Chuck saat menghancurkan barang bukti rekaman CCTV pembunuhan Nofriansyah.

Oleh
Stephanus Aranditio
ยท 1 menit baca
Terdakwa Kompol Chuck Putranto (kanan) hadir untuk menjalani sidang terkait kasus penghalangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Kelas I Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Terdakwa Kompol Chuck Putranto (kanan) hadir untuk menjalani sidang terkait kasus penghalangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Kelas I Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

JAKARTA, KOMPAS โ€” Jaksa penuntut umum menilai terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto sebenarnya bisa menolak ketika diperintah Ferdy Sambo menghancurkan barang bukti rekaman kamera pemantau (CCTV) pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Jadi, jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi kedua anak buah bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo tersebut.

Hal itu disampaikan jaksa saat sidang dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi yang diajukan dua bekas anggota Polri tersebut dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Nofriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (3/11/2022). Sidang dipimpin hakim ketua Afrizal Hadi dengan hakim anggota Ari Muladi dan M Ramdes. Adapun tim jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dipimpin Syahnan Tanjung.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan