Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Bekas Anak Buah Sambo
Jaksa penuntut umum tidak melihat adanya alasan pembenar atau pemaaf dari terdakwa Baiquni dan Chuck saat menghancurkan barang bukti rekaman CCTV pembunuhan Nofriansyah.
JAKARTA, KOMPAS โ Jaksa penuntut umum menilai terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto sebenarnya bisa menolak ketika diperintah Ferdy Sambo menghancurkan barang bukti rekaman kamera pemantau (CCTV) pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Jadi, jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi kedua anak buah bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo tersebut.
Hal itu disampaikan jaksa saat sidang dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi yang diajukan dua bekas anggota Polri tersebut dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Nofriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (3/11/2022). Sidang dipimpin hakim ketua Afrizal Hadi dengan hakim anggota Ari Muladi dan M Ramdes. Adapun tim jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dipimpin Syahnan Tanjung.