Sanksi Pemecatan Menanti Hakim Agung yang Terbukti Langgar Etik
Sanksi terberat berupa pemecatan menanti hakim agung nonaktif Sudrajad dan Panitia Pengganti MA Elly Tri Pangestu jika terbukti melanggar etik.
JAKARTA, KOMPAS β Komisi Yudisial telah memeriksa dugaan pelanggaran etik Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Hakim Yustisia atau Panitia Pengganti Mahkamah Agung nonaktif Elly Tri Pangestu. Jika terbukti melanggar kode etik, keduanya terancam sanksi berar berupa pemberhentian dengan tidak hormat atau pemecatan.
Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) M Taufiq, Kamis (3/11/2022), mengungkapkan, sejauh ini KY telah tiga hingga empat kali memeriksa Sudrajad Dimyati dan Elly Tri Pangestu yang terseret kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).