logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊSanksi Pemecatan Menanti Hakim...
Iklan

Sanksi Pemecatan Menanti Hakim Agung yang Terbukti Langgar Etik

Sanksi terberat berupa pemecatan menanti hakim agung nonaktif Sudrajad dan Panitia Pengganti MA Elly Tri Pangestu jika terbukti melanggar etik.

Oleh
YOSEPHA DEBRINA RATIH PUSPARISA
Β· 1 menit baca
Hakim Agung Sudrajad Dimyati (tengah) mengenakan rompi oranye dan digiring menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (23/9/2022).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Hakim Agung Sudrajad Dimyati (tengah) mengenakan rompi oranye dan digiring menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (23/9/2022).

JAKARTA, KOMPAS – Komisi Yudisial telah memeriksa dugaan pelanggaran etik Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Hakim Yustisia atau Panitia Pengganti Mahkamah Agung nonaktif Elly Tri Pangestu. Jika terbukti melanggar kode etik, keduanya terancam sanksi berar berupa pemberhentian dengan tidak hormat atau pemecatan.

Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) M Taufiq, Kamis (3/11/2022), mengungkapkan, sejauh ini KY telah tiga hingga empat kali memeriksa Sudrajad Dimyati dan Elly Tri Pangestu yang terseret kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan