logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPertanyaan Melenceng, Hakim...
Iklan

Pertanyaan Melenceng, Hakim Tegur Pengacara Putri Candrawathi

Kuasa hukum Putri Candrawathi menanyakan gaya hidup dan hubungan asmara Nofriansyah. Hakim langsung menegur untuk tidak mempertanyakan hal di luar pokok perkara.

Oleh
Stephanus Aranditio
Β· 1 menit baca
Para jaksa penuntut umum mengamati langkah terdakwa Putri Candrawathi saat persidangan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Kelas IA Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (1/11/2022).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Para jaksa penuntut umum mengamati langkah terdakwa Putri Candrawathi saat persidangan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Kelas IA Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (1/11/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Majelis hakim dua kali menegur kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, dua terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, agar tak menanyakan hal di luar dari pokok perkara kepada saksi. Kuasa hukum menanyakan gaya hidup dan hubungan asmara Nofriansyah dengan wanita lain selain pacarnya.

Saksi untuk Sambo dan Putri yang dihadirkan jaksa penuntut umum kali ini adalah adik Nofriansyah, Mahareza Rizky Hutabarat (Reza), dan pacar Nofriansyah, Vera Mareta Simanjuntak. Mereka adalah dua dari 12 saksi yang dihadirkan dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Utama Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan