Dalih Dinilai Tak Berdasar, Hakim Diminta Tolak Eksepsi Anak Buah Sambo
Jaksa menilai eksepsi Arif yang menuruti perintah Sambo demi menjaga dan meningkatkan reputasi lembaga adalah dalil sesat yang keliru dan merusak citra kepolisian.
JAKARTA, KOMPAS โ Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim untuk menolak seluruh eksepsi yang diajukan bekas anak buah Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin, terdakwa kasus perintangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dalih Arif โmengamankanโ kamera pengawas atau CCTV karena menuruti perintah Sambo dinilai tidak berdasar.
Permintaan itu disampaikan jaksa dalam sidang perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Arif Rachman Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Dalam sidang yang dipimpin oleh Ahmad Suhel selaku ketua majelis hakim dengan anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan itu, tim jaksa yang dipimpin Syahnan Tanjung menyampaikan bahwa dalih yang diajukan Arif dalam eksepsinya tidak mendasar.