logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊDua Terdakwa Korupsi KTP...
Iklan

Dua Terdakwa Korupsi KTP Elektronik Dihukum 4 Tahun Penjara

Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik, yaitu Husni Fahmi dan Isnu Edhi Wijaya, terbukti terlibat persekongkolan dalam perencanaan proyek KTP elektronik.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/YwUxmtiM-Vtl2XBmvoaxayR7QfI=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F10%2F31%2Ff9d9c0e3-a75e-428e-9878-2a7d479328a9_jpeg.jpg

Sidang vonis dua terdakwa kasus kartu tanda penduduk elektronik, yakni Husni Fahmi dan Isnu Edhi Wijaya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (31/10/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk atau KTP elektronik 2011-2012, yaitu Husni Fahmi dan Isnu Edhi Wijaya, dihukum pidana penjara masing-masing 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurangan masing-masing 3 bulan. Kedua terdakwa terbukti terlibat persekongkolan dalam perencanaan proyek KTP elektronik.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan