Iklan
Dua Terdakwa Korupsi KTP Elektronik Dihukum 4 Tahun Penjara
Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik, yaitu Husni Fahmi dan Isnu Edhi Wijaya, terbukti terlibat persekongkolan dalam perencanaan proyek KTP elektronik.
Sidang vonis dua terdakwa kasus kartu tanda penduduk elektronik, yakni Husni Fahmi dan Isnu Edhi Wijaya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (31/10/2022).
JAKARTA, KOMPAS β Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk atau KTP elektronik 2011-2012, yaitu Husni Fahmi dan Isnu Edhi Wijaya, dihukum pidana penjara masing-masing 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurangan masing-masing 3 bulan. Kedua terdakwa terbukti terlibat persekongkolan dalam perencanaan proyek KTP elektronik.