logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPenasihat Hukum Sebut Arif...
Iklan

Penasihat Hukum Sebut Arif Hanya Menjalankan Perintah Sambo

Penasihat hukum Arif Rachman Arifin, terdakwa perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, menilai penyidikan terhadap kliennya tak sah. Tindakan Arif pun disebut sebatas laksanakan perintah Sambo, atasannya di Polri.

Oleh
YOSEPHA DEBRINA RATIH PUSPARISA
Β· 1 menit baca
Terdakwa upaya menghalangi penyidikan (<i>obstruction of justice</i>) pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Arif Rachman Arifin, tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (28/10/2022). Sidang bekas anak buah Ferdy Sambo itu beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi. Arif Rachman Arifin adalah orang yang pertama kali melihat rekaman asli kamera pengawas (CCTV) di sekitar rumah dinas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, tempat Brigadir J dibunuh, sebelum dihapusnya.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Terdakwa upaya menghalangi penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Arif Rachman Arifin, tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (28/10/2022). Sidang bekas anak buah Ferdy Sambo itu beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi. Arif Rachman Arifin adalah orang yang pertama kali melihat rekaman asli kamera pengawas (CCTV) di sekitar rumah dinas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, tempat Brigadir J dibunuh, sebelum dihapusnya.

JAKARTA, KOMPAS β€” Dalam nota keberatan atau eksepsinya, Arif Rachman Arifin, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, terdakwa perkara perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, menyatakan, penyidikan terhadap dirinya dilakukan tidak sah. Keterlibatannya hanya melaksanakan perintah Ferdy Sambo selaku atasannya di Polri, terdakwa pembunuhan Nofriansyah.

Oleh karena itu, dalam persidangan dengan agenda penyampaian eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022), Arif berharap agar majelis hakim membatalkan dakwaan jaksa penuntut umum terhadap dirinya.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan