Penasihat Hukum Sebut Arif Hanya Menjalankan Perintah Sambo
Penasihat hukum Arif Rachman Arifin, terdakwa perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, menilai penyidikan terhadap kliennya tak sah. Tindakan Arif pun disebut sebatas laksanakan perintah Sambo, atasannya di Polri.
JAKARTA, KOMPAS β Dalam nota keberatan atau eksepsinya, Arif Rachman Arifin, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, terdakwa perkara perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, menyatakan, penyidikan terhadap dirinya dilakukan tidak sah. Keterlibatannya hanya melaksanakan perintah Ferdy Sambo selaku atasannya di Polri, terdakwa pembunuhan Nofriansyah.
Oleh karena itu, dalam persidangan dengan agenda penyampaian eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022), Arif berharap agar majelis hakim membatalkan dakwaan jaksa penuntut umum terhadap dirinya.