satu meja the forum
Saat Janji Sambo Tak Berlaku di Mata Hukum
Ferdy Sambo pernah menyatakan siap bertanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum akibat pembunuhan Brigadir J. Namun, di mata hukum, tak cukup hanya Sambo yang harus bertanggung jawab.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F07%2F24%2F8930eb22-9590-4d1c-9dda-310240b9057c_jpg.jpg)
Samuel Hutabarat memegang foto anaknya, Nofriansyah Yosua alias Brigadir J, di Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Sabtu (23/7/2022).
Setelah terungkap penyebab tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat akibat dibunuh, bukan karena tembak-menembak, terduga dalang dari pembunuhan itu, Ferdy Sambo, berjanji bertanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada koleganya di kepolisian. Namun, pertanggungjawaban hukum tidak bisa berhenti pada bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri tersebut. Semua yang terlibat harus bertanggung jawab.
Dalam diskusi Satu Meja The Forum dengan tajuk ”Menagih Tanggung Jawab Sambo”, Hakim Agung periode 2011-2018 Gayus T Lumbuun berpandangan, setiap terdakwa dalam kasus pembunuhan Nofriansyah ataupun perintangan penyidikan kasus pembunuhan itu punya peran masing-masing yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 9 dengan judul "Saat Janji Sambo Tak Berlaku di Mata Hukum".
Baca Epaper Kompas