logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บAnak Buah Sambo Gunakan Tameng...
Iklan

Anak Buah Sambo Gunakan Tameng Perkapolri

Baiquni dan Chuck, dua bekas anak buah Ferdy Sambo, membantah terlibat dalam perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah. Mereka merasa hanya menjalankan tugas sebagai anak buah Ferdy Sambo.

Oleh
Stephanus Aranditio
ยท 1 menit baca
Terdakwa sekaligus bekas Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri AKBP Baiquni Wibowo mengenakan kembali rompi tahanan setelah menjalani sidang terkait dengan kasus penghalangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Kelas I Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Terdakwa sekaligus bekas Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri AKBP Baiquni Wibowo mengenakan kembali rompi tahanan setelah menjalani sidang terkait dengan kasus penghalangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Kelas I Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022).

JAKARTA, KOMPAS โ€” Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto, dua terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, menegaskan bahwa mereka hanyalah anggota Polri yang menaati Peraturan Kepala Kepolisian RI agar patuh pada setiap perintah atasan. Mereka keberatan didakwa terlibat merintangi penyidikan pembunuhan yang direncanakan oleh bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Ferdy Sambo itu.

Keberatan ini disampaikan Baiquni melalui eksepsinya yang dibacakan kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). Sidang dipimpin hakim ketua Afrizal Hadi dengan hakim anggota Ari Muladi dan M Ramdes. Adapun jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dipimpin oleh Syahnan Tanjung.

Editor:
Bagikan