Anak Buah Sambo Gunakan Tameng Perkapolri
Baiquni dan Chuck, dua bekas anak buah Ferdy Sambo, membantah terlibat dalam perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah. Mereka merasa hanya menjalankan tugas sebagai anak buah Ferdy Sambo.
JAKARTA, KOMPAS โ Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto, dua terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, menegaskan bahwa mereka hanyalah anggota Polri yang menaati Peraturan Kepala Kepolisian RI agar patuh pada setiap perintah atasan. Mereka keberatan didakwa terlibat merintangi penyidikan pembunuhan yang direncanakan oleh bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Ferdy Sambo itu.
Keberatan ini disampaikan Baiquni melalui eksepsinya yang dibacakan kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). Sidang dipimpin hakim ketua Afrizal Hadi dengan hakim anggota Ari Muladi dan M Ramdes. Adapun jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dipimpin oleh Syahnan Tanjung.