Pascaputusan MA, Jaksa Siap Eksekusi Aset Benny Tjokrosaputro Senilai Rp 2,4 Triliun
Pascaputusan MA, Kejaksaan siap eksekusi aset Benny Tjokro. "Kami mengapresiasi putusan MA dan tentu akan melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut," kata Bima Suprayoga, Kepala Kejari Jakpus.
JAKARTA, KOMPAS β Mahkamah Agung menyatakan permohonan kasasi jaksa penuntut umum terhadap penyitaan aset atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro adalah sah dan berkekuatan hukum. Setelah penyitaan aset senilai Rp 2,4 triliun tersebut berkekuatan hukum tetap, kejaksaan akan segera mengeksekusinya.
Dalam Petikan Putusan Nomor 5728 K/Pid.Sus/2022, Mahkamah Agung (MA) menyatakan, mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi keberatan atau penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Selain itu, MA juga menyatakan pihak termohon kasasi keberatan, yakni PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha adalah pihak ketiga yang tidak beritikad baik.