logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPascaputusan MA, Jaksa Siap...
Iklan

Pascaputusan MA, Jaksa Siap Eksekusi Aset Benny Tjokrosaputro Senilai Rp 2,4 Triliun

Pascaputusan MA, Kejaksaan siap eksekusi aset Benny Tjokro. "Kami mengapresiasi putusan MA dan tentu akan melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut," kata Bima Suprayoga, Kepala Kejari Jakpus.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
Terdakwa kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro, menunggu dimulainya sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Agenda sidang Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk itu adalah pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum, tetapi ditunda karena jaksa belum siap dengan tuntutannya. Sidang akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda yang sama.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Terdakwa kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro, menunggu dimulainya sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Agenda sidang Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk itu adalah pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum, tetapi ditunda karena jaksa belum siap dengan tuntutannya. Sidang akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda yang sama.

JAKARTA, KOMPAS β€” Mahkamah Agung menyatakan permohonan kasasi jaksa penuntut umum terhadap penyitaan aset atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro adalah sah dan berkekuatan hukum. Setelah penyitaan aset senilai Rp 2,4 triliun tersebut berkekuatan hukum tetap, kejaksaan akan segera mengeksekusinya.

Dalam Petikan Putusan Nomor 5728 K/Pid.Sus/2022, Mahkamah Agung (MA) menyatakan, mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi keberatan atau penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Selain itu, MA juga menyatakan pihak termohon kasasi keberatan, yakni PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha adalah pihak ketiga yang tidak beritikad baik.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan