Ricky dan Kuat Ma'ruf Nilai Jaksa Abaikan Relasi Kuasa Sambo
Bripka Ricky dan Kuat Maruf menilai dakwaan jaksa tidak melihat konteks bahwa mereka hanya bawahan Ferdy Sambo yang harus patuh pada perintah.
JAKARTA, KOMPAS — Terdakwa Brigadir Kepala Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf menolak dakwaan jaksa penuntut umum yang menyebut mereka terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka merasa dakwaan jaksa tidak melihat konteks bahwa Kuat dan Ricky hanya bawahan yang harus patuh pada perintah bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo yang saat itu masih berpangkat inspektur jenderal.
Hal ini diungkapkan kuasa hukum Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dalam sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). Bripka Ricky adalah ajudan Sambo, sedangkan Kuat adalah asisten rumah tangga di rumah Sambo di Magelang.