Iklan
Praperadilan Ditolak, Anak Buah Sambo Tetap Ditahan
Anak buah Ferdy Sambo, Irfan Widyanto, akan tetap ditahan oleh kejaksaan dan akan menjalani sidang lanjutan pembacaan eksepsi pekan depan.
JAKARTA, KOMPAS โ Permohonan pembatalan penahanan yang dimohonkan oleh Irfan Widyanto, salah satu terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). Hakim memutuskan permohonan ini gugur karena Irfan sudah menjalani sidang pembacaan dakwaan kemarin.
Atas dasar itu, hakim ketua Alimin Ribut Sujono memutuskan, sidang praperadilan dengan nomor perkara 96/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL ini tidak bisa memenuhi permohonan Irfan. Pembacaan putusan ini digelar di Ruang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.