logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊRevitalisasi Kawasan Senayan, ...
Iklan

Revitalisasi Kawasan Senayan, Pemerintah Tak Akan Perpanjang Hak Guna Bangunan Atas Lahan di Hotel Sultan

Revitalisasi Hotel Sultan segera dilakukan. Status hukumnya sudah jelas. Pemerintah pun tak akan memperpanjang hak guna bangunan yang akan berakhir Maret 2023 ini.

Oleh
NINA SUSILO
Β· 1 menit baca
Kendaraan lapis baja Brimob diparkir depan Golden Ballroom Hotel Sultan Jakarta seperti yang terlihat pada Minggu (17/2/2019) siang. Sebanyak 2.981 personel gabungan Polri, TNI, dan Pemda DKI Jakarta akan dilibatkan dalam pengamanan debat capres kedua itu.
KOMPAS/SATRIO PANGARSO WISANGGENI

Kendaraan lapis baja Brimob diparkir depan Golden Ballroom Hotel Sultan Jakarta seperti yang terlihat pada Minggu (17/2/2019) siang. Sebanyak 2.981 personel gabungan Polri, TNI, dan Pemda DKI Jakarta akan dilibatkan dalam pengamanan debat capres kedua itu.

Kawasan Senayan, yang meliputi Gelora Bung Karno akan terus menjadi wilayah hijau yang bisa dinikmati masyarakat. Setelah Gelora Bung Karno, kawasan Hotel Sultan juga akan segera direvitalisasi pemerintah. Kawasan yang puluhan tahun dikelola oleh swasta, yaitu keluarga Ibnu Sutowo kini akan ditangani langsung oleh pemerintah, dalam hal ini Sekretariat Negara. Diharapkan, dengan pengelolaan oleh pemerintah, negara mendapat tambahan pendapatan dari pengelolaan kawasan yang selama ini tak pernah diperoleh.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyampaikan komitmen untuk menjaga pembangunan hijau di Indonesia, salah satunya di Gelora Bung Karno (GBK) dan Hotel Sultan. β€œKalau di G20 kita pakai mobil listrik, di GBK kita dorong untuk menjadi lebih hijau, lebih ramah lingkungan,” tuturnya seusai menerima peminjaman mobil listrik dari Toyota untuk KTT G20 di kawasan GBK, Rabu (19/10/2022), lalu.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan