Payung Hukum IKN Jelas, Presiden Minta Investor Tak Ragu
Presiden Jokowi meminta para investor tidak ragu berinvestasi di IKN Nusantara. Hal ini karena pemindahan ibu kota ke IKN Nusantara sudah memiliki payung hukum, yakni UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
JAKARTA, KOMPAS — Pemindahan Ibu Kota Negara atau IKN ke Kalimantan Timur telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Karena itu, Presiden Joko Widodo meminta para investor tidak ragu menanamkan modalnya di IKN Nusantara.
”Payung hukumnya sudah jelas, yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022. Itu sudah disetujui 93 persen dari fraksi-fraksi yang ada di DPR. Loh, kurang apa lagi? Kalau ada yang masih kurang yakin, nanti sampaikan. Jadi, sekali lagi, sudah tidak perlu lagi untuk dipertanyakan,” kata Presiden Jokowi dalam sambutannya pada kegiatan bertajuk ”Ibu Kota Nusantara Sejarah Baru Peradaban Baru” di The Ballroom Djakarta Theater, Jakarta, Selasa (18/10/2022) malam.