logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บTiga Bekas Anak Buah Sambo...
Iklan

Tiga Bekas Anak Buah Sambo Benarkan Dakwaan, Tiga Lagi Ajukan Eksepsi

Tiga dari enam bekas anak buah Sambo menolak dakwaan jaksa penuntut umum. Mereka akan mengajukan eksepsi pekan depan.

Oleh
Stephanus Aranditio
ยท 1 menit baca
Bekas Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri AKBP Baiquni Wibowo bersiap mengikuti sidang terkait kasus penghalangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Kelas I Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Bekas Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri AKBP Baiquni Wibowo bersiap mengikuti sidang terkait kasus penghalangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Kelas I Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022).

JAKARTA, KOMPAS โ€” Tiga dari enam terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan terkait pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat mengajukan nota keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/10/2022). Sementara tiga terdakwa lainnya membenarkan dakwaan perintangan penyidikan yang didakwakan jaksa kepada mereka.

Ketiga terdakwa yang mengajukan eksepsi tersebut adalah Ajun Komisaris Besar Arif Rahman Arifin, mantan Komisaris Baiquni Wibowo, dan mantan Kompol Chuck Putranto. Sidang eksepsi ketiganya akan digelar pekan depan. Sementara itu, tiga terdakwa lainnya, yakni Brigadir Jenderal (Pol) Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKP Irfan Widyanto, tidak mengajukan eksepsi.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan