Tiga Bekas Anak Buah Sambo Benarkan Dakwaan, Tiga Lagi Ajukan Eksepsi
Tiga dari enam bekas anak buah Sambo menolak dakwaan jaksa penuntut umum. Mereka akan mengajukan eksepsi pekan depan.
JAKARTA, KOMPAS โ Tiga dari enam terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan terkait pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat mengajukan nota keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/10/2022). Sementara tiga terdakwa lainnya membenarkan dakwaan perintangan penyidikan yang didakwakan jaksa kepada mereka.
Ketiga terdakwa yang mengajukan eksepsi tersebut adalah Ajun Komisaris Besar Arif Rahman Arifin, mantan Komisaris Baiquni Wibowo, dan mantan Kompol Chuck Putranto. Sidang eksepsi ketiganya akan digelar pekan depan. Sementara itu, tiga terdakwa lainnya, yakni Brigadir Jenderal (Pol) Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKP Irfan Widyanto, tidak mengajukan eksepsi.